Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

JAKARTA – Persepsi negatif masyarakat terhadap pelayanan publik oleh aparatur sipil negara (ASN) masih tinggi. Kerja yang lambat, tidak disiplin, condong mempersulit ketimbang mempermudah urusan pelayanan ke masyarakat menjadi cermin buruk tradisi yang telah terbangun selama ini.
”Maka saya ingin BPSDM (Badan Penembangan Sumber Daya Manusia) terlibat aktif menyelenggarakan diklat yang juga dapat merubah mental ASN. Agar persepsi negatif masyarakat bisa berkurang,” tegas Mendagri Tito Karnavian, saat Rakornas BPDSM (Badan Penembangan Sumber Daya Manusia) Kemendagri, di kantor BPSDM Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Mendagri ingin diklat harus juga difokuskan ke peningkatan integritas mental aparatur pemerintah. ”Budaya amplop yang masih banyak melekat di perilaku aparat benar-benar hilang, terkikis khususnya di sektor pelayanan publik dan urusan perizinan,” tegas Tito.
Sejauh ini BPSDM Kemendagri secara rutin melaksanakan aneka pendidikan dan latihan yang ditujukan untuk peningkatan kompetensi kepemimpinan baik di pusat maupun di daerah. Untuk tahun 2019, alumni diklat BPSDM sudah mencapai 26.270 orang, utamanya yang terdiri dari pejabat Pemerintah Pusat, anggota DPRD dan juga aparat pemerintah pusat.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) juga terus berupaya menciptakan koperasi yang sehat. Sektor pelayanan perizinan yang tengah disorot menjadi hal yang paling krusial untuk dibenahi. ”Salah satu jalannya lewat aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas,” terang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten berharap aturan tersebut mampu menjadi afirmasi bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). “Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua,” kata Teten.
Apalagi saat ini, sambung dia sudah ada lembaga OSS (Online Single Submission) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.
”Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang,” ujar Teten.
Dari catatan studi penelitian, sambung Teten, selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.
Tak cuma itu, dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah tapi mudah. “Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil,” imbuhnya.
Teten juga meminta untuk usaha koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya, KUMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah. “Koperasi bisa bangun jalan, suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM,” ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya segera mendorong KUMKM naik kelas. Kementeriannya kata Teten, tengah menyiapkan bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya. ”Koperasi tak mungkin besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar dengan teknologi,” imbuhnya. (dim/fin/ful)

JAKARTA – Praktik politik uang dianggap paling sulit dihilangkan dalam pesta demokrasi. Ritmenya hanya berpindah. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) misalnya. Jika sebelumnya yang bermain adalah DPRD, kini beralih ke pimpinan partai politik.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, politik uang mulai terjadi sejak era Orde Baru. Saat itu, transaksi politik uang berlangsung di DPRD. “Kalau dulu money politic dalam pemilihan kepala daerah itu ada di DPRD. Nah, sekarang berpindah ke pimpinan partai,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (24/2).
Dia menyebut di era Orde Baru kekuasaan DPRD dianggap buruk. Karena diberi kekuasaan untuk memilih kepala daerah. Dengan kekuasaan tersebut, sering terjadi praktik money politic untuk memilih kepala daerah. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut politik uang pernah terjadi di Pilkada Yogyakarta dan Jawa Timur pada era Orde Baru. Pada waktu itu, anggota DPRD diberi uang untuk meloloskan calon kepala daerah.
“Mulai di daerah saya di Yogyakarta. Kepala Daerah mau pemilihan, anggota DPRD-nya 45. Sebanyak 23 orang dikarantina. Dibayar kamu harus pilih ini si A. Jadi kemungkinan kepala daerah terdahulu terjadi jual beli. Itu menjadi bahasan sehari-hari. Kalau begitu kebablasan DPRD yang zaman orde baru,” paparnya.
Menurutnya, transaksi tersebut juga dilakukan secara terang-terangan. Hanya dengan bermodalkan Rp5 miliar, seseorang bisa menjabat sebagai kepala daerah. “Untuk jabatan gubernur misalnya. Waktu itu gampang sekali orang bayar Rp5 miliar satu suara asal memilih gubernur ini. Transaksinya di lobi hotel yang dikontrol oleh ketua fraksi partai,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pun mengganti sistem pemilihan kepala daerah yang ada. Melalui UU No 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat. “Itu terjadi tahun 2004. Karena kemarahan politik terhadap DPRD di berbagai daerah. Sehingga di era-era itu banyak anggota DPRD masuk penjara. Diubahlah UU. DPRD sebagian ditekan gajinya dan diperkecil. Tidak boleh lagi minta laporan pertanggungjawaban. Tapi apakah keadaan lebih baik? Tidak,” ucapnya.
Praktik tersebut kini telah berpindah dari DPRD ke partai politik. “Nggak bayar ke DPRD, bayar ke partai. Mahar namanya. Ini terus terang saja, begitu. Apa betul? Ya betul. Wong sudah dimuat di media begitu. Orang kan bilang tidak ada. Tetapi yang kalah itu melapor. Yang menang tidak,” jelas Mahfud.
Ia meminta di tengah praktik money politic itu, para legislator di daerah bersabar dan mencari solusi pencegahan. “Ketika DPRD diberi kekuasaan menjadi kebablasan, tidak diturunkan lagi. Buruk lagi. Mari kita sekarang mencari keseimbangan baru. Politik itu mencari keseimbangan baru,” bebernya.
Sementara itu, pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut jika mahar politik yang dilakukan partai sudah dianggap lazim. Meskipun para petinggi partai mengatakan tidak ada mahar politik, hal ini bukan berarti demikian.
Mahar politik dipastikan ada di setiap pemilihan kepala daerah. Calon kepala daerah harus merogoh kocek tertentu agar bisa mendapat dukungan dari parpol. Besaran biaya tersebut juga bervariatif. Tergantung lobi dan kesepakatan. “Nah parpol ini biasanya tidak mengakui jika ada mahar. Padahal kondisi di lapangan berkata demikian,” ujar Ujang kepada FIN di Jakarta, Senin (24/2).
Dia menilai yang merusak proses pilkada adalah partai politik. Sebab partai memungut mahar politik yang besar. “Coba jika tak ada mahar politik untuk membeli perahu. Lalu kandidat jangan tebar uang. Jika itu dilakukan, maka pilkada langsung tak akan banyak makan biaya,” tutur dosen Universitas Al Azhar ini. (khf/fin/rh)

BALI – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 230 potensi petahana (incumbent) yang akan menyalonkan diri kembali pada Pilkada Tahun 2020 adalah bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Pernyataan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2).
Tito menegaskan tidak ada tendensi memaknai dan menduga petahana dalam menyalahgunakan kekuasaan, apabila mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 dan dari potensi 230 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut belum tentu juga mencalonkan kembali.
”Maksudnya ada potensi kurang lebih 230 kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang petahana dan berpotensi akan mencalonkan lagi, padahal itu kan bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu. Tidak maksud ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan petahana, acuannya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mendagri.
Selain itu Mendagri Tito juga menegaskan bahwa ini perlu diperhatikan baik-baik bagi para petahana yang menyalonkan lagi di Pilkada2020 jangan menyalahgunakan wewenang karena dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dikeluarkan Bawaslu, hal itu ada.
Artinya, mesti taat aturan. Dalam UU pun, telah diatur dengan tegas, terkait soal itu, mulai dari larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Tidak hanya itu Mendagri juga ingatkan petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Artinya UU Nomor 10 Tahun 2016 juga telah memberi rambu agar petahana yang maju lagi dalam pencalonan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
”Jadi jelas di sini yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, bukan menyatakan bahwa petahana yang maju pasti atau berpotensi salahgunakan wewenang atau kekuasaan. Ini hanya imbauan agar petahana itu taat kepada rambu-rambu UU, Karena ada sanksi yang diatur. Tujuannya ingin Pilkada itu berjalan demokratis. Kompetisinya fair dan adil,” paparnya.
”Ketentuan penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan, kemudian proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagai amanat ketentuan pasal 108 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt. dengan mempedomani surat edaran dari BKN,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tata cara penggantian pejabat di daerah Tito menyebut, ada beberapa tahap. Pertama, Gubernur dan/atau Plt./Pj/Pjs Gubernur mengajukan permohonan penggantian pejabat melalui layanan aplikasi sistem informasi online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri dan e-mutasi (selengkapnya lihat grafis).
”Dengan demikian jelas bahwa pernyataan mengenai 230 potensi petahana tersebut merujuk pada data yang dikeluarkan Bawaslu, dan potensi itu juga merujuk pada undang-undang, dan perlu saya tegaskan kembali bukan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan pada Pilkada 2020 ini harus diluruskan,” ungkapnya.
Penyambung dari penegasan Mendagri, Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menambahkan, demokrasi berawal dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas. ”Demokrasi yang diawali dari Pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas, dan Pemilu yang berintegritas, diawali dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas,” tegas Muhammad.
Ditambahkannya, Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demokratis.
”Kami di DKPP ini sering disebut sebagai malaikat Izrail, malaikat pencabut nyawa, padahal bekerja karena memang sudah ada ketetapan bahwa makhluk Tuhan itu nyawanya dicabut Izrail ini tidak tiba-tiba, tapi karena memang sudah waktunya dicabut. Dan itu belaku jika penyelenggara Pemilu tidak bisa menjaga integritas amanah,” cetusnya.
Plt. Ketua DKPP ini juga mengibaratkan lembaganya, seperti dokter yang dapat melakukan tindakan terbaik untuk pasiennya, dan tak segan-segan memberikan tindakan terburuk untuk menjaga anggota tubuh lainnya agar tak terkena penyakit.
”DKPP itu seperti dengan dokter di kamar operasi. Kalau ada luka kecil di bagian tubuhnya dan diagnosa bisa sembuh, maka dengan otoritas keilmuan dokter dia putuskan untuk diobati, diinjeksi, diperban, suruh balik lagi dengan harapan luka itu bisa sembuh,” timpalnya.
Tetapi, sambung dia, kalau luka itu ternyata berpotensi kanker dan bisa merusak bagian tubuh yang lain, dengan otoritas keilmuannya (dokter) tidak ragu-ragu untuk memutuskan untuk diamputasi bagian tubuh ini. ”Supaya menyelamatkan bagian tubuh yang lain. Kalau DKPP terpaksa harus sampai pada keputusan pemberhentian, itu benar-benar menjaga marwah lembaga KPU dan Bawaslu, makanya jangan takut dengan DKPP,” timpalnya.
Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta dalam rangka standarisasi perilaku etik penyelenggaran Pemilu, pedoman etika dan perilaku penyelenggaran Pemilu hanya berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun hukum beracara penegakkan kode etik dapat disesuaikan dengan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam kesempatan yang sama meminta Pemerintah Daerah tak mengubah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diselesaikan. ”Anggaran yang sudah diajukan oleh 270 daerah yaitu Rp. 11,9 triliun, tetapi setelah pembahasan, yang bisa disepakati yaitu Rp. 9,9 triliun. Tetapi di beberapa daerah ada Pemda yang melakukan revisi/mengubah kesepakatan dalam NPHD yang dibuat sebelumnya, ini nanti akan kami cari solusinya, contohnya di Kabupaten Karangasem,” kata Arief.
Dikatakan Arief, terjadinya pembahasan pasca terjadinya NPHD seharusnya tak lagi terjadi, pasalnya NPHD merupakan keputusan kedua belah pihak yang telah bersifat final. Oleh karenanya, jika masih ada daerah yang masih melakukan pembahasan, maka akan dilakukan mediasi dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. ”Harusnya revisi NPHD yang telah dibuat ini tidak terjadi, tapi kenyataannya masih ada daerah yang melakukan pembahasan. Inilah yang nanti akan kita cari solusinya difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang tengah memasuki tahapan penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan. Meski demikian, pendaftaran bakal calon perseorangan akan tetap dibuka berbarengan dengan bakal calon yang akan diusung oleh Partai Politik.
”Hari ini penyerahan dukungan untuk perseorangan baik untuk Gubernur, Bupati/Walikota sudah diselesaikan di KPU. Sekarang KPU melakukan proses untuk menyimpulkan siapa saja yang bisa ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi ke faktual. Kalau perseorangan sudah memenuhi syarat, nanti di bulan Juni, mereka akan mendaftarkan sebagai calon bersama bakal pasangan calon yang diusung oleh Parpol. Jadi, nanti pendaftarannya dilakukan bersama,” katanya. (fin/ful)

Diberdayakan oleh Blogger.